Cara Membuat Surat Izin Usaha Pom Mini

Halloo guys selamat datang kembali di Jual Pom Mini Pusat. Sudah lama rasanya saya gak posting di blog saya yang ini. Mohon di maklum yah banyaknya blog yang harus saya update membuat saya melupakan blog yang satu ini. Sobat kali ini saya ingin share kepada Anda tentang Cara Membuat Surat Izin Usaha Pom Mini. 

Mungkin diantara Anda banyak yang pasti ingin tahu tentang cara membuatnya bukan ? Untuk itu disini saya akan uraikan satu per satu caranya. Sobat ketika Anda berencana ingin membuka usaha pom mini tentunya Anda juga harus mempertimbangkan hal-hal yang nantinya akan membuat bisnis Anda menjadi tersendat. 

Cara Membuat Surat Izin Usaha Pom Mini



Maksud saya begini sobat, jika Anda merupakan masyarakat di wilayah kota-kota kecil yang peraturan daerahnya tidak terlalu ketat. Seperti layaknya kota Garut, Cilacap, Mangkubumi, dan kota-kota lainya, mungkin Anda tidak usah terlalu report untuk membuat surat izin usaha untuk pom mini. Karena menurut saya tidak akan kendala yang akan terjadi. Akan tetapi jika Anda berada di kota - kota besar atau Anda menginginkan aman untuk kedepannya meskipun Anda berada di kota kecil. Anda boleh membuat surat izin usaha pom mini dengan cara sebagai berkut :

  1. 1. Anda bisa datang ke dinas perindustrian setempat. Nantinya disana Anda akan diarahkan untuk membuat SIUP atau surat izin usaha lainya. 
  2. Setelah Anda datang ke dinas perindustrian, Anda kemudian bisa langsung meminta perizinan ke RT, RW, Kelurahan. 
  3. Anda bisa datang ke SPBU tempat Anda membeli bensin untuk bisnis pertamini Anda nantinya
  4. Disana nanti Anda akan dikasih browsure dan diharuskan untuk mengisinya.
  5. Di browsure tersebut nantinya Anda akan disuruh untuk menandatangani perjanjian
  6. Setelah itu barulah Anda bisa membeli bensin ke SPBU tersebut dalam jumlah banyak.
Adapun yang harus Anda perhatikan, sebenarnnya jika Anda berencana berjualan bensin eceran atah bahan bakar minyak berupa Pertalite dan Pertamax sebenarnya Anda tak perlu mengurusi surat izin tersebut. Karena biasnya SPBU sudah mengetahuinya. Sedangkan jika Anda berancana berjualan bensin Premium dan juga Solar maka memang benar surat izin tersebut sangat dibutuhkan untuk Anda. 

Oleh karena itu Anda tak perlu lagi sekarang untuk membuka usaha pom mini ini. Karena Anda sekarang sudah mengetahuinya. Untuk info yang lainya tentang pertamini ini, Anda bisa temukan langsung referensinya DISINI!.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blog Update